Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

Ria Rizki Nirmala Sari, Welly Hidayat

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:21 WIB
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming
Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Dengan keputusan tersebut maka KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya penolakan permohonan tersebut ialah proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumla alat bukti.

"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tegasnya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.

baca juga

KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.

KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.

Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cek Surat Pemberitahuan Mardani H Maming akan Hadir Pemeriksaan

KPK Cek Surat Pemberitahuan Mardani H Maming akan Hadir Pemeriksaan

Lampung | Rabu, 27 Juli 2022 | 13:29 WIB

Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar

Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 13:16 WIB

KPK Telisik Aset Mobil Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Berasal Dari Hasil Pencucian Uang

KPK Telisik Aset Mobil Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Berasal Dari Hasil Pencucian Uang

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:20 WIB

Sepak Terjang Mardani Maming, dari Bupati Tanah Bumbu hingga Resmi Jadi Buronan KPK

Sepak Terjang Mardani Maming, dari Bupati Tanah Bumbu hingga Resmi Jadi Buronan KPK

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:50 WIB

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:09 WIB

Terkini

WIKA Jual Saham Anak Usaha Energi Terbarukan, Kantongi Rp641 Juta

WIKA Jual Saham Anak Usaha Energi Terbarukan, Kantongi Rp641 Juta

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR

Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Beda Watak Scorpio Oktober vs November, Pengaruh Planet Bikin Sifatnya Kontras Banget!

Beda Watak Scorpio Oktober vs November, Pengaruh Planet Bikin Sifatnya Kontras Banget!

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Dalam Persaudaraan, 21.868 Pemotor Rayakan Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa

Dalam Persaudaraan, 21.868 Pemotor Rayakan Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Urutan Skincare Sariayu Putih Langsat yang Benar untuk Kulit Cerah Maksimal

Urutan Skincare Sariayu Putih Langsat yang Benar untuk Kulit Cerah Maksimal

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi

Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan

Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:45 WIB

×