Gegara Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Belajar dan Terkait Hubungan Ustaz dan Santri

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:57 WIB
Gegara Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Belajar dan Terkait Hubungan Ustaz dan Santri
Sidang kasus Moch Subechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran di pondok pesantren.

Yandri mengatakan evalusi harus dilakukan guna mencegah tindak kekerasan seksual di pesantren, sebagaimana belakangan terjadi.

"Saya minta Kemenag evaluasi secara menyeluruh. Sekarang ada apa, banyak sekali muncul kekerasan seksual di pondok, ya walaupun itu oknum. Kita tak menyebut itu pondok pesantrennya tapi oknum ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Yandri menegaskan kekerasan seksual di lingkungan yang sudah seperti fenomena gunung es itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Bahkan menurut Yandri, evaluasi tdak hanya sebatas sitem pendidikan. Melainkan harus mencakup hubungan antara pengajar dengan santri.

"Kami minta Kemenag untuk evaluasi metode belajar hubungan santri dengan ustaz, cara pengawasan dari Kemenag, termasuk dari masyarakat sekitar," ujarnya.

Hukum Kebiri Pelaku Cabul di Pesantren

Yandri memastikan akan mengawal kasus pencabulan terhadap belasan santri Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok. Ia tidak hanya meminta pelaku ditangkap, melainkam dihukum seberat-beratnya.

Menurut Yandri pelaku yang berjumlah empat orang itu pantas mendapat hukuman kebiri, bahkan hukuman mati atas tindakan bejat terhadap santriwati yang merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Rudapaksa Anak Kiai, Santri di Tuban Melahirkan Seorang Bayi

Ia berujar hukuman terhadap pelaku tidak hanya dengan KUHP biasa di mana hukuman pidana maksimal 20 tahun, melainkan harus ada pemberatan.

"Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/7/2022).

Yandri sendiri mengutuk keras tindakan pelaku. Ia sekaligus meminta masyarakat menjadikan para pelalu sebagai musuh bersama.

"Kita minta kepasa masyarakat untuk terus bersama-sama menjadikan ini musuh bersama. Kelompok atau orang per orang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yandri.

Naik Penyidikan

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Tiga orang ustaz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI