Gegara Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Belajar dan Terkait Hubungan Ustaz dan Santri

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:57 WIB
Gegara Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Belajar dan Terkait Hubungan Ustaz dan Santri
Sidang kasus Moch Subechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran di pondok pesantren.

Yandri mengatakan evalusi harus dilakukan guna mencegah tindak kekerasan seksual di pesantren, sebagaimana belakangan terjadi.

"Saya minta Kemenag evaluasi secara menyeluruh. Sekarang ada apa, banyak sekali muncul kekerasan seksual di pondok, ya walaupun itu oknum. Kita tak menyebut itu pondok pesantrennya tapi oknum ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Yandri menegaskan kekerasan seksual di lingkungan yang sudah seperti fenomena gunung es itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Bahkan menurut Yandri, evaluasi tdak hanya sebatas sitem pendidikan. Melainkan harus mencakup hubungan antara pengajar dengan santri.

"Kami minta Kemenag untuk evaluasi metode belajar hubungan santri dengan ustaz, cara pengawasan dari Kemenag, termasuk dari masyarakat sekitar," ujarnya.

Hukum Kebiri Pelaku Cabul di Pesantren

Yandri memastikan akan mengawal kasus pencabulan terhadap belasan santri Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok. Ia tidak hanya meminta pelaku ditangkap, melainkam dihukum seberat-beratnya.

Menurut Yandri pelaku yang berjumlah empat orang itu pantas mendapat hukuman kebiri, bahkan hukuman mati atas tindakan bejat terhadap santriwati yang merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Rudapaksa Anak Kiai, Santri di Tuban Melahirkan Seorang Bayi

Ia berujar hukuman terhadap pelaku tidak hanya dengan KUHP biasa di mana hukuman pidana maksimal 20 tahun, melainkan harus ada pemberatan.

"Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/7/2022).

Yandri sendiri mengutuk keras tindakan pelaku. Ia sekaligus meminta masyarakat menjadikan para pelalu sebagai musuh bersama.

"Kita minta kepasa masyarakat untuk terus bersama-sama menjadikan ini musuh bersama. Kelompok atau orang per orang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yandri.

Naik Penyidikan

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Tiga orang ustaz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI