Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:06 WIB
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
LPDP
  • sanksi administratif ringan;
  • sanksi administratif sedang; dan/atau
  • sanksi administratif berat.

Sanksi Administratif Ringan meliputi:

  • peringatan pertama,
  • peringatan kedua, dan/atau
  • peringatan ketiga.

Sanksi Administratif Sedang meliputi:

  • penundaan pembayaran Dana Studi, dan/atau
  • penyesuaian pembayaran Dana Studi.

Suara.com - Sanksi Administratif Berat meliputi:

1) Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau

2) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban mengembalikan Dana Studi yang telah diterima dan diblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau

3) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa kewajiban dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP.

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

1. Sanksi Administratif Ringan

Sanksi administratif ringan berupa peringatan pertama diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  1. Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Tidak melaporkan penundaan mulai studi kepada LPDP. 20
  3. Tidak mencantumkan nama “Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Republik Indonesia” sebagai penyandang dana dalam penulisan ilmiah (tesis,disertasi, publikasi ilmiah, dan/atau publikasi populer).
  4. Tidak melaporkan dana tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP,
  5. Tidak melaporkan permohonan cuti kuliah kepada LPDP, dan
  6. Tidak membuat laporan Pelaksanaan Studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  7. Tidak menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
  8. Tidak melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
  9. Tidak menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.

Sanksi administratif ringan berupa peringatan kedua diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  1. Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademik sesuai ketentuan LPDP.
  3. Tidak menyampaikan dokumen elektronik (softcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dan dokumen fisik (hardcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepada LPDP sejak Surat Pernyataan diterbitkan oleh LPDP.
  4. Tidak menyelesaikan studi pada tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
  5. Tidak menerima keputusan LPDP atas permohonan cuti kuliahnya.
  6. Berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
  7. Tidak melaporkan kelulusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
  8. Tidak kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
  9. Tidak memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
  10. 10) mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
  11. Bekerja, kecuali bekerja sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Sanksi administratif ringan berupa peringatan ketiga diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  • menunda mulai studi, walaupun tidak memenuhi kondisi untuk menunda mulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  • tidak melaporkan keterlambatan penyelesaian studi.
  • mengambil cuti perkuliahan tanpa melapor dan menyampaikan permohonan izin kepada LPDP.

2. Sanksi Administratif Sedang

Sanksi administratif sedang berupa penundaan pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon

Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 20:49 WIB

Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka

Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 00:02 WIB

Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris

Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris

Riau | Rabu, 13 Juli 2022 | 20:50 WIB

Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022

Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022

| Rabu, 06 Juli 2022 | 11:20 WIB

Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri

Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:13 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya

Batam | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:10 WIB

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap Dua 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap Dua 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022

News | Senin, 04 Juli 2022 | 13:02 WIB

Terkini

4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran

4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:00 WIB

Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal

Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB

Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah

Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB

Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:53 WIB

Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi

Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47 WIB

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:44 WIB

Manjakan Pemudik dan Wisatawan, Transjakarta Aktifkan Rute Pelabuhan Serta Siagakan Bus Wisata

Manjakan Pemudik dan Wisatawan, Transjakarta Aktifkan Rute Pelabuhan Serta Siagakan Bus Wisata

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38 WIB

Respons Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya: Gak Apa-apa, Sudah Kegedean Juga

Respons Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya: Gak Apa-apa, Sudah Kegedean Juga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:34 WIB

Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami

Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:19 WIB