Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:06 WIB
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
LPDP

Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.

Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.

Sebagaimana pelajar yang dibantu oleh pemerintah, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP memiliki beberapa ketentuan, baik pada saat mereka mendapatkan beasiswa, hingga lulus.

Tak sedikit orang bertanya, apa saja kewajiban lulusan beasiswa LPDP, larangan, hingga saksi-saksinya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP

Diketahui, mereka para alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:

  1. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa LPDP luar negeri 
  2. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri
  3. Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Kewajiban dan Larangan

Para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP memiliki sejumlah kewajiban dan larangan yang perlu ditaati, antara lain:

Kewajiban Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 18
  2. Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
  3. Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
  4. Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
  5. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
  6. Melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
  7. Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi.
  8. Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
  9. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
  10. Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
  11. 11) menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP. 

Larangan Calon Penerima Beasiswa:

  1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
  3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
  4. Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
  5. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP, yaitu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program dalam negeri dan 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program luar negeri.
  6. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
  7. Memberikan informasi/keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa.
  8. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain. 

Larangan Penerima Beasiswa:

  1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
  3. Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
  4. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
  5. Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
  6. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
  7. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
  8. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya. 

Sanksi-Sanksi

Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan diberikan sanksi. Diantaranya yaitu:

Jenis-Jenis Sanksi

LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 20:49 WIB

Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka

Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 00:02 WIB

Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris

Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris

Riau | Rabu, 13 Juli 2022 | 20:50 WIB

Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022

Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022

| Rabu, 06 Juli 2022 | 11:20 WIB

Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri

Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:13 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya

Batam | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:10 WIB

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap Dua 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap Dua 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022

News | Senin, 04 Juli 2022 | 13:02 WIB

Terkini

Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua

Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:19 WIB

Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan

Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:11 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:06 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03 WIB

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01 WIB

Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh

Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:59 WIB

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:51 WIB

Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif

Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:45 WIB

Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!

Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:42 WIB

Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen

Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:33 WIB