3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J

Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:09 WIB
3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J yang diduga terjadi di rumah ajudan Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo, hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepolisian menyebut, peristiwa tersebut terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Publik lantas dibuat penasaran dengan sosok istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut polisi sempat berteriak di kamarnya ketika Brigadir J mencoba menodongkan senjata api ke kepalanya.

Lama bungkam, akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi angkat suara melalui tim kuasa hukumnya, Patra M Zein.

Berikut adalah deretan pernyataan pengacara Putri Chandrawathi yang ditujukan untuk tim kuasa hukum Brigadir J, di antaranya:

1. Jangan sembarangan memberikan informasi

Tim pengacara istrinya Ferdy Sambo, Patra M Zein meminta agar seluruh pihak tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi.

Imbauan ini disampaikan Patra M Zein dikhususkan untuk tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

2. Sampaikan informasi berdasarkan fakta

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Slogan Presisi Polri

Patra M Zein juga mengatakan, semua pihak yang ingin menyampaikan informasi mengenai kematian Brigadir J, harus berdasarkan fakta. Terlebih jika informasi tersebut hendak disampaikan ke publik.

Secara khusus, Patra M Zein mengingatkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, bahwa advokat adalah profesi dengan keahlian hukum bukan ahli sihir.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra, rabu (27/7/2022).

3. Jangan membentuk opini yang menyesatkan

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, tersebut juga mengungkapkan bahwa pendapat yang disampaikan berdasarkan asumsi hanya akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Patra berharap agar masyarakat menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan  oleh Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI