Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang

Jum'at, 29 Juli 2022 | 12:46 WIB
Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang
Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, seorang warganet justru mengatakan bahwa penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang bukan menjadi masalah lantaran tidak adanya penentuan persyaratan.

"Bukan membenarkan yang tidak pulang (saya pribadi bukan LPDP tapi pulang). Tapi kontribusi penerima LPDP gak ditentukan pulangnya atau tidak. Payoff dari investasi intangible gak pasti cepat. Kalau dia berkarire di luar dan kemudian balik setelah dapat pengalaman, it pays off," komentar warganet.

Sementara itu, akun @LPDP_RI merespon cuitan viral @VeritasArdentur. Mereka memberikan informasi terkait alumni beasiswa LPDP yang wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari dari hari kelulusan.

"Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut:.

Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee.

Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," tulis akun Twitter LPDP.

Adapun yang melanggar atau belum kembali selama 30 hari setelah kelulusan akan dikenakan sanksi berat dengan pencabutan status sebagai penerima beasiswa.

"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," lanjut LPDP.

"Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP," tandas LPDP.

Baca Juga: Cara Xiaomi Kurangi Limbah Elektronik di Indonesia

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI