"Dia cuma ngambil tali doang, tapi kambingnya ngikut," imbuh warganet lain, masih bersikeras menyalahkan kambingnya.
"Iya curi tali bonus kambing," timpal yang lainnya.
Maling Kambing Bisa Kena Pidana Penjara 7 Tahun
Mengutip bantuhukum.com, pencurian hewan ternak diatur di Pasal 363 KUHP dengan pembagian masa tuntutan ke dalam 2 kategori.
Secara umum, pencuri hewan ternak bisa diancam pidana 7 tahun penjara. Namun bila pencurian dilakukan pada malam hari, pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, pelaku pencurian hewan ternak juga bisa dijatuhi hukuman denda maksimal Rp900.000.