Video Kocak Pembelaan Maling Kambing, Akui Cuma Niat Mencuri Tali: Gak Tahu Kalau Ada Kambingnya

Jum'at, 29 Juli 2022 | 16:27 WIB
Video Kocak Pembelaan Maling Kambing, Akui Cuma Niat Mencuri Tali: Gak Tahu Kalau Ada Kambingnya
Ilustrasi kambing yang lehernya diikat dengan tali. (Unsplash/Qamma Farm)

"Dia cuma ngambil tali doang, tapi kambingnya ngikut," imbuh warganet lain, masih bersikeras menyalahkan kambingnya.

"Iya curi tali bonus kambing," timpal yang lainnya.

Maling Kambing Bisa Kena Pidana Penjara 7 Tahun

Mengutip bantuhukum.com, pencurian hewan ternak diatur di Pasal 363 KUHP dengan pembagian masa tuntutan ke dalam 2 kategori.

Secara umum, pencuri hewan ternak bisa diancam pidana 7 tahun penjara. Namun bila pencurian dilakukan pada malam hari, pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara 9 tahun.

Selain itu, pelaku pencurian hewan ternak juga bisa dijatuhi hukuman denda maksimal Rp900.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI