Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:49 WIB
Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT
Ilustrasi--Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawa menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) malam.

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara/Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar

Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar

Jakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:39 WIB

Parah! Tak Hanya Tilap Uang Korban Kecelakaan Lion Air, Polri Sebut ACT Juga Sunat Donasi Umat hingga Rp 450 Miliar

Parah! Tak Hanya Tilap Uang Korban Kecelakaan Lion Air, Polri Sebut ACT Juga Sunat Donasi Umat hingga Rp 450 Miliar

Sumbar | Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:58 WIB

Tidak Hanya Menilap Uang Donasi dari Kecelakaan Lion Air, ACT Juga Memangkas Uang Umat hingga Rp450 Miliar

Tidak Hanya Menilap Uang Donasi dari Kecelakaan Lion Air, ACT Juga Memangkas Uang Umat hingga Rp450 Miliar

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:56 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB