Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:25 WIB
Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

ACT diketahui menghimpun dana hingga Rp 2 triliun dan melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.

Lebih lanjut, simak kebenaran beritanya dari keempat fakta berikut ini.

Sudah sejak 2005

ACT rupanya sudah menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal mencapai sekitar Rp 2 triliun. Pengurus ACT kemudian melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Dasar Pemotongan Dana

Ramadhan mengatakan, dasar yang digunakan yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015-2019 itu adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen.

Kemudian, pada tahun 2020 sampai dengan sekarang menurut Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dana tersebut dilakukan sebesar 30 persen.

Pemotongan sebesar Rp 400 miliar ini, lanjut Ramadhan, dilakukan dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional diperoleh dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

baca juga

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat sebesar Rp 103 miliar.

Tersangka Masih Diperiksa

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang merupakan para petinggi ACT.

Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH), salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Melansir Antara, para tersangka juga akan dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

Tantrum | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:09 WIB

4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Lampung | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:05 WIB

Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia

Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jakarta | Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:05 WIB

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:23 WIB

Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT

Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:49 WIB

Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar

Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar

Jakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:39 WIB

Terkini

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

×