LBH Jakarta Sebut Pemblokiran Sejumlah Aplikasi Sebagai Bentuk Otoritarianisme Digital

Siswanto | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:20 WIB
LBH Jakarta Sebut Pemblokiran Sejumlah Aplikasi Sebagai Bentuk Otoritarianisme Digital
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai langkah otoritarianisme.

"Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Menurut Teo memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism) sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan.

"Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.

Pertama, pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal," katanya.

Kedua, pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara berdasarkan prinsip pembatasan-pembatasan yang diizinkan dan diatur dalam beberapa standar dan mekanisme pembatasan HAM.

Ketiga, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan standar dan mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Keempat, Peraturan Menteri Kominfo PSE Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum'.

Kelima, LBH Jakarta menilai pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan malah membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat.

Keenam, LBH Jakarta menilai pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual  secara khusus pasca berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PayPal Diblokir, Bank Jerman Bertindak Cegah Penipuan Rp 191 Triliun

PayPal Diblokir, Bank Jerman Bertindak Cegah Penipuan Rp 191 Triliun

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:44 WIB

10 Game Penghasil Uang Tanpa Deposit yang Bisa Langsung Cair ke E-Wallet

10 Game Penghasil Uang Tanpa Deposit yang Bisa Langsung Cair ke E-Wallet

Tekno | Senin, 07 Juli 2025 | 16:15 WIB

8 Aplikasi Game Penghasil PayPal, Saldo Langsung Cair ke Akunmu

8 Aplikasi Game Penghasil PayPal, Saldo Langsung Cair ke Akunmu

Tekno | Rabu, 25 Juni 2025 | 11:04 WIB

15 Game Mobile Penghasil Uang Asli Tanpa Deposit Cair ke Paypal

15 Game Mobile Penghasil Uang Asli Tanpa Deposit Cair ke Paypal

Tekno | Kamis, 22 Mei 2025 | 21:08 WIB

10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Saldo Cair ke Paypal, Bank hingga DANA

10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Saldo Cair ke Paypal, Bank hingga DANA

Lifestyle | Kamis, 08 Mei 2025 | 19:04 WIB

Masih Pakai Yahoo? Kini PHK Massal dan Rombak Strategi Bisnis

Masih Pakai Yahoo? Kini PHK Massal dan Rombak Strategi Bisnis

Tekno | Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17 WIB

Ramai Aplikasi Wise Diblokir dan Uang Pengguna Dibekukan, Ini Penjelasannya

Ramai Aplikasi Wise Diblokir dan Uang Pengguna Dibekukan, Ini Penjelasannya

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 16:44 WIB

Cara Menghapus Akun Yahoo Mail Permanen

Cara Menghapus Akun Yahoo Mail Permanen

Tekno | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:00 WIB

Pernah Diblokir Kominfo, PayPal Kini PHK Massal

Pernah Diblokir Kominfo, PayPal Kini PHK Massal

Tekno | Rabu, 31 Januari 2024 | 10:44 WIB

Transfer Uang dari PayPal ke BRI

Transfer Uang dari PayPal ke BRI

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:12 WIB

Terkini

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB