Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli lalu, hingga kini belum juga terugkap.
Meski sudah lewat empat pekan, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum juga berhasil mengungkap motif hingga kronologi di balik kematian Brigadir J.
Namun salah satu motif yang beredar dan menjadi penyebab kematian Brigadir J adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Bagaimana kabar terkini mengenai motif tersebut? Berikut ulasannya.
Pengacara istri Ferdy Sambo mengeluh
Bergulirnya isu pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J tampaknya tidak terlalu menjadi perhatian kepolisian dan masyarakat.Hal itulah yang dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman hanis.
Ia mengatakan, publik justru malah terbawa oleh asumsi-asumsi negatif terhadap kliennya, dan seakan melupakan posisi istri Ferdy Sambo tersebut sebagai terduga korban pelecehan seksual.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Menurut dia, dalam kasus pelecehan seksual, seharusnya korban mendapatkan perhatian utama, yakni sebagai perempuan yang menjadi kelompok paling rentan.
Baca Juga: Masih Menyimpan Misteri, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
Istri Ferdy Sambo mengaku tertekan dengan komentar negatif
Salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zen mengatakan, kliennya mengalami penderitaan karena merasa dihakimi oleh sejumlah komentar negatif yang beredar di masyarakat.
Karena itu, ia meminta publik tak terus menerus menghakimi kliennya dengan beragam asumsi negatif, sebab hingga kini kliennya merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," ujar Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Permohonan perlindungan istri Ferdi Sambo berpotensi ditolak LPSK
Hal tersebut dikatakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo berpotensi ditolak jika selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.