Kominfo dan Polri Didesak Buat Berantas Judi Online Berkedok Game Online

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Kominfo dan Polri Didesak Buat Berantas Judi Online Berkedok Game Online
ilustrasi judi online. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kominfo Bantah Ada Situs Judi Online yang Terdaftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah situs yang terdaftar tersebut adalah situs judi online, melainkan platform permainan biasa.

Hal ini diungkapkan pada konferensi pers pada Minggu (31/7) pagi. Semuel mengatakan bahwa ia bahkan sempat memainkannya karena viral dan memastikan bahwa gim tersebut adalah gim biasa.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI