Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp3 Miliar

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp3 Miliar
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah. [ANTARA]

Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus didalami Bareskrim Polri. Kekinian, penyidik telah menyita uang Rp3 miliar yang tersimpan di beberapa rekening.

Pernyataan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022). Ia mengemukakan, beberapa rekening itu terafiliasi dengan Yayasan ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Nurul.

Nurul melanjutkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menemukan uang senilai Rp5 miliar dari rekening yang terafiliasi dengan ACT. Uang dengan nominal tersebut masih dalam tahap penyitaan dan pemblokiran.

Nurul menambahkan, pihaknya tengah mengusut sebanyak 843 rekening ACT lainnya. Hal itu dilakukan guna mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang menerima.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," papar Nurul.

Merujuk hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, papar Nurul, penyidik juga akan mengusut 777 rekening ACT. Hal itu dilakukan guna memastikan rekening yang terdaftar atau tidak.

"Melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," pungkas Nurul.

Sunat Uang Donasi Rp450 M

baca juga

Sebelumnya, Polri menyebut ACT tidak hanya menilep uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp130 miliar. Tetapi juga, ikut menyunat uang donasi dari umat hingga Rp450 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 trilun yang terkumpul sejak 2005.

"Dari Rp2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.

"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:20 WIB

Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?

Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 18:22 WIB

Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana

Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 18:14 WIB

Terkini

Induk Neta Auto Siap Bangkit Usai Disuntik Investor Baru

Induk Neta Auto Siap Bangkit Usai Disuntik Investor Baru

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 11:13 WIB

Cara Mengembalikan Jam Tidur Normal untuk Orang Dewasa yang Sering Begadang

Cara Mengembalikan Jam Tidur Normal untuk Orang Dewasa yang Sering Begadang

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:13 WIB

Film Menang Untuk Kalah, Kisah Keluarga yang Terjebak Masalah Finansial Siap Tayang di Bioskop

Film Menang Untuk Kalah, Kisah Keluarga yang Terjebak Masalah Finansial Siap Tayang di Bioskop

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 11:12 WIB

Cegah Kusam dan Flek Hitam! 4 Serum Vitamin C Rahasia Wajah Cerah Maksimal

Cegah Kusam dan Flek Hitam! 4 Serum Vitamin C Rahasia Wajah Cerah Maksimal

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:10 WIB

16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 11:08 WIB

Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta

Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 11:06 WIB

Hari Ke-10 Pencarian KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jasad Lagi di Masalembo

Hari Ke-10 Pencarian KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jasad Lagi di Masalembo

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:05 WIB

Harga Aneka Cabai dan Daging Sapi Mulai Menggila

Harga Aneka Cabai dan Daging Sapi Mulai Menggila

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:01 WIB

Misi Striker Naturalisasi Malaysia: Ingin Permalukan Timnas Indonesia di SUGBK

Misi Striker Naturalisasi Malaysia: Ingin Permalukan Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:01 WIB

Battery Health iPhone yang Bagus Berapa Persen? Kenali Angka "Aman" dan Batas Wajib Gantinya

Battery Health iPhone yang Bagus Berapa Persen? Kenali Angka "Aman" dan Batas Wajib Gantinya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

×