Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:14 WIB
Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy blak-blakan membongkar alasan langsung mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk mengumpulkan dana.

Diketahui, keputusan itu diambil Muhadjir yang sedang menjabat sebagai Menteri Sosial ad interim, tepat saat kasus tersebut mencuat. Ia menjelaskan mengapa pihaknya tidak memberikan peringatan terlebih dahulu kepada ACT.

"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu, tergantung kasusnya," tegas Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan? Ya harus dikejar dong," lanjutnya.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

Menurut Muhadjir, keputusan tegas yang diambilnya terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT sudah tepat.  

"Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya (selaku Mensos) ad interim itu memgambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang Insyaallah terbukti kan," imbuh Muhadjir.

Walau begitu, Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah hanya mencabut izin ACT untuk mengumpulkan dana, bukan membubarkan yayasan kemanusiaan tersebut.

"Jadi yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT, membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham. Tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," jelas Muhadjir.

baca juga

Sebagai informasi, empat orang pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena sejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional. Dan hal itu di atas yang seharusnya 10 persen tapi diambil 13,6 persen," ungkap Muhadjir.

"Tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tidak segitu juga, dalam arti lebih tinggi," tambah Muhadjir.

ACT, menurut Muhadjir, juga memotong sumbangan untuk bencana alam. Padahal seharusnya untuk kejadian bencana alam tidak boleh dipotong sama sekali.

"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola mengambil satu persen pun, tidak boleh, dan ada indikasi dia juga mengambil dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," tegas Muhadjir.

"Atas dasar itulah maka saya waktu itu sebagai ad interim saya harus lapor Presiden dulu, juga telepon Bu Risma dulu saat akan naik haji, bagaimana ini? Posisinya begini bagaimana kalau sebaiknya kita cabut dulu biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam

Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Heboh Temuan Diduga Bansos Presiden, Muhadjir Effendy Buka-bukaan Soal Beras Rusak

Heboh Temuan Diduga Bansos Presiden, Muhadjir Effendy Buka-bukaan Soal Beras Rusak

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 17:38 WIB

JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos

JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:56 WIB

JNE Mengubur Paket Bansos Presiden yang Rusak, Menko PMK Sebut SOP Bukan Dari Pemerintah

JNE Mengubur Paket Bansos Presiden yang Rusak, Menko PMK Sebut SOP Bukan Dari Pemerintah

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Sebut Kasus Beras Bansos Rusak Pernah Terjadi, Menko PMK: Bahkan Ada yang Sudah Diterima KPM Langsung Ditarik

Sebut Kasus Beras Bansos Rusak Pernah Terjadi, Menko PMK: Bahkan Ada yang Sudah Diterima KPM Langsung Ditarik

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Menko PMK Buka Suara Soal Penimbunan Bansos Presiden di Depok

Menko PMK Buka Suara Soal Penimbunan Bansos Presiden di Depok

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB