"Karena masa sikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaiamana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak. Padahal, seluruh peristiwa ini titik krusialnya tumpunya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak," jelas Taufan.
"Jadi kita enggak perlu berspekulasi macam-macam. Komnas HAM tidak mau berspekulasi sebelum semua fakta-fakta itu bisa kami kumpulkan," sambungnya.
Komnas HAM akan menanti kondisi Putri dalam keadaan stabil agar bisa diperiksa guna menemukan jawaban peristiwa sebenarnya.
"Salah satu untuk menjawab soal itu," kata Taufan.
Putri menjadi saksi kunci dalam peristiwa itu karena menurut klaim kepolisian kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam keadaan rusak, sehingga tidak dapat merekam peristiwa penembakan dan dugaan pelecehan seksual.
"Bagaimana kami menyimpulkannya kalau kami enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kami menyimpulkan," kata Taufan.
Kronologi Versi Polri
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.