Duduk Perkara Korupsi Surya Darmadi yang Cetak Rekor Terbesar di Indonesia

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:32 WIB
Duduk Perkara Korupsi Surya Darmadi yang Cetak Rekor Terbesar di Indonesia
Ilustrasi Korupsi (freepik)

Suara.com - Surya Darmadi mencetak rekor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit. Jumlah dana yang dikorupsi menjadi angka kerugian negara terbesar, yakni senilai Rp 78 triliun.

Pemilik PT Duta Palma ini bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) ditetapkan oleh Kejagung pada Senin (1/8/2022) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, ia membuat kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu terdiri dari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi, dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, usai penetapan tersangka, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi ke alamatnya yang ada di Indonesia. Namun, yang bersangkutan belum datang.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) 

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah  mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tutur Febrie.

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang ikut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi memang sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020 lalu.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan bahwa status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025. 

Status red notice itulah yang membuat Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura usai menggelapkan dana senilai Rp 78 triliun hingga mencetak rekor jumlah korupsi terbesar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Tekankan Pentingnya Sistem Digitalisasi Layanan Medis

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Tekankan Pentingnya Sistem Digitalisasi Layanan Medis

Health | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:23 WIB

AMAN Terus Tekan KPK Biar Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Suharso

AMAN Terus Tekan KPK Biar Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Suharso

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:19 WIB

Teri Medan, Oleh-oleh Khas Medan yang Dikenal Jelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Teri Medan, Oleh-oleh Khas Medan yang Dikenal Jelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:13 WIB

Bikin Bangga! Asnawi Mangkualam Kembali Masuk Daftar 11 Pemain Terbaik di Liga Korea

Bikin Bangga! Asnawi Mangkualam Kembali Masuk Daftar 11 Pemain Terbaik di Liga Korea

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Piala AFF U-16 2022: Sering Raih Juara di Indonesia, Ini Respons Pelatih Malaysia U-16

Piala AFF U-16 2022: Sering Raih Juara di Indonesia, Ini Respons Pelatih Malaysia U-16

Bola | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:03 WIB

Debut Perdana di ASEAN Para Games 2022, Tim Boccia Indonesia Torehkan Sejarah dengan Raih Medali Emas

Debut Perdana di ASEAN Para Games 2022, Tim Boccia Indonesia Torehkan Sejarah dengan Raih Medali Emas

Surakarta | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB