Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriyansyah Yosua Hutabarat.
Pada 3 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E Akan langsung di tahan setelah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Dan oleh kepolisian, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Damayanti Kahyangan