Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi untuk memulangkan tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi. Menurut informasi, Surya kini tengah berada di Singapura.

Sahroni menilai kalau kepulangan Surya perlu segera diurus demi pengusutan kasus yang telah merugikan negara dan tercatat sebagai angka kasus korupsi terbesar.

"Angka 78 triliun ini sangat besar dan di sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya saya mendesak pada KPK dan Kejaksaan agar bekerjasama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke tanah air,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Sahroni optimis Kejagung dan KPK dapat dengan mudah memulangkan Surya ke Indonesia. Ia mengingatkan tentang adanya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura.

"Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikordinasikan, yang penting Surya ini bisa kembali ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara tersebut," tuturnya.

Diketahui, pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Korupsi Surya Darmadi ini diperkirakan menilapkan uang senilai Rp78 triliun. Jika kasus ini terbukti benar, nominal tersebut akan menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group.

Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Umat Islam Bisa Kembali Cium Hajar Aswad

Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20% pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Perlu diketahui, sebagai pemilik perseroan, Surya Darmadi masuk dalam daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Pada 2018 namanya berada di posisi ke-28 dengan total kekayaan USD 45 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI