Menyoal perkembangan kasus penembakan ajudannya, Ferdy Sambo meminta kepada publik membuat asumsi di luar fakta yang disampaikan oleh tim penyidik. Baginya, asumsi-asumsi yang mencuat justru akan membuat fakta penyelidikan menjadi simpang siur.
Ia juga meminta agar publik bersabar terhadap penyelidikan kasus itu.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," pungkas Ferdy.
5. Pengamat melihat potensi Ferdy menjadi tersangka menyusul Bharada E
Kini, Bharada E resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang merupakan rekannya sendiri. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa ada potensi Ferdy dapat menyusul Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu akan terjadi jika kepolisian mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyangkakan sosok eks Kadiv Propam itu.
"Maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E