Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.

Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Andi Rian, kepolisian terus mendalami kasus ini dengan terus melakukan pengembangan. Kepolisian juga akan memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus ini, termasuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Lantas apa ini dari Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dipersangkakan kepada Bharada E? Berikut ulasannya.

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong

Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J, Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI