Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bakal memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E sesuai dengan prosedur hukum. Bharada E jadi tersangka karena diduga menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam kapasitasnya, Komnas HAM memastikan hak Bharada E dalam konteks hak asasi manusia terpenuhi.
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan, prinsip fair trial (hak atas peradilan yang jujur)," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Hal tersebut salah satunya, dikatakan Taufan, Bharada E menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan. Itu dimana bisa dilihat, dalam proses pemeriksaan hukum, misalnya apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi, kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," jelasnya.

"Tapi manakala nanti ternyata kami mendapatkan informasi, bagaimana cara kami, kami punya akses untuk bicara, saya kan sudah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari, saya minta komitmen bersama untuk aksesibilitas Komnas HAM," sambung Taufan.
Ditahannya Bharada E, usia berstatus tersangka, tidak menjadi kendala bagi Komnas HAM, jika suatu waktu membutuhkan keterangannya kembali.
"Itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir-lah. Tiap hari kita juga berhubungan dengan Tim Khusus Polri," kata Taufan.
Kemudian, Komnas HAM juga menghormati penetapan tersangka Bharada E oleh Polri. Taufan mengaku hal itu tidak bertentangan dengan hasil pemeriksaannya. Bharada E sendiri kepada Komnas HAM mengaku melakukan penembakan ke Brigadir J.
Baca Juga: Video Viral Kenangan Terakhir Brigadir J Berikan Kejutan di Ultah Sang Adik, Warganet Auto Mewek
"Sekarang Timsus, penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan. Kepada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak," kata dia.
Kendati demikian ditegaskan, pengakuan Bharada E itu masih harus diuji kembali Komnas HAM dengan menggali keterangan dari pihak lain.
"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia (Bharada E) sendiri, itu pertanyaan," kata Taufan.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.