Di tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Angie panggilan akrabnya terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Karena hal itu, ia pun ditangkap hingga akhirnya menjadi tersangka.
Angie ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.
Setelah diselidiki mendalam, Angie pun dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.
![Mantan Politikus Angelina Sondakh (kiri) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/04/13/36412-angelina-sondakh-ditemui-di-kawasan-tebet-jakarta.jpg)
Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.