Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz. [Tangkapan layar]

Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, pihaknya mempertanyakan mekanisme yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Pihaknya bersama Kontras dan ICW telah melaporkan ke Ombudsman atas dugaan laporan maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Sebab, menurut mereka, penunjukan penjabat kepala daerah bertentangan dengan asas umum pemerintahan baik, terutama akuntabilitas, partisipatif dan transparansi.

"Sampai hari ini kami (Perludem, Kontras dan ICW) masih nggak tahu mekanisme apa yang sebetulnya digunakan oleh Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah. Partisipasi seperti apa yang diberikan kepada masyarakat, terutama di daerah dalam menunjuk pj kepala daerah," ujar Kahfi dalam diskusi 'Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman' secara virtual, Kamis (4/8/2022

Dalam laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, pihaknya menyoroti alasan penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri. Pihaknya menilai penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh terlihat mengada-ngada.

"Misalnya, Mayjen Achmad yang satu hari dilantik staf ahli dan besoknya menjadi pj gubernur ini terlihat mengada-ngada dan memang sudah tidak TNI anggota aktif, ASN Eselon 1 misalnya," ucap Kahfi.

"Tetapi kan ini kan terlihat sangat terlihat mengada-ngada walaupun secara hukum itu mungkin benar, tetapi mengada-ngadanya. Sampai hari ini, kita juga alasan kenapa di Aceh yang ditunjuk itu adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda Achmad Marzuki," sambungnya

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penunjukan anggota TNI aktif Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya hal tersebut melanggar UU TNI dan bertentangan dengan semangat reformasi.

"Bukan hanya melanggar hukum, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang TNI, tetapi juga dengan semangat reformasi. Kita nggak mau lagi ada dwifungsi ABRI, kita ingin memisahkan militer dengan dengan urusan-urusan sipil tetapi hal-hal semacam ini kemudian terjadi," ucap dia.

Kahfi menyebut, akan ada anggota TNI aktif atau anggota Polri aktif yang kemungkinan bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah jika hal tersebut dibiarkan.

baca juga

"Kalau misalnya kita nggak enggak ribut-ribut soal ini, mungkin akan ada banyak lagi anggota-anggota TNI ataupun mungkin Polri aktif yang kemudian ditunjuk sebagai kepala daerah," kata Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi mengungkapkan fakta-fakta dalam proses laporan hasil pemeriksaan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Kemendagri.

Pihaknya menilai penunjukan PJ Kepala Daerah merupakan anomali. Sebab kata Kahfi, masa jabatan dan jumlah daerah yang dipimpin berbeda dengan penunjukkan penjabat sementara (Pjs), Penjabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumya.

"Penunjukkan Penjabat kepala daerah ini merupakan anomali karena melihat masa jabatan yang panjang, kemudian juga jumlah daerah yang dipimpin itu berbeda dengan dengan penunjukan penunjukan Pj dan Pjs atau Plt sehingga harus ada kekhususan , karena ini berbeda dengan penujukkan Pjs, Plt sebelumnya," paparnya.

Bahkan kata Kahfi, di dalam proses pemeriksaan di Ombudsman, Kemendagri juga menyatakan bahwa telah mengikuti semua regulasi dalam penunjukan PJ kepala daerah.

"Nah ini yang akan sangat mudah ya kita sanggah seperti itu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 14:59 WIB

Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×