Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz. [Tangkapan layar]

Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, pihaknya mempertanyakan mekanisme yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Pihaknya bersama Kontras dan ICW telah melaporkan ke Ombudsman atas dugaan laporan maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Sebab, menurut mereka, penunjukan penjabat kepala daerah bertentangan dengan asas umum pemerintahan baik, terutama akuntabilitas, partisipatif dan transparansi.

"Sampai hari ini kami (Perludem, Kontras dan ICW) masih nggak tahu mekanisme apa yang sebetulnya digunakan oleh Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah. Partisipasi seperti apa yang diberikan kepada masyarakat, terutama di daerah dalam menunjuk pj kepala daerah," ujar Kahfi dalam diskusi 'Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman' secara virtual, Kamis (4/8/2022

Dalam laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, pihaknya menyoroti alasan penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri. Pihaknya menilai penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh terlihat mengada-ngada.

"Misalnya, Mayjen Achmad yang satu hari dilantik staf ahli dan besoknya menjadi pj gubernur ini terlihat mengada-ngada dan memang sudah tidak TNI anggota aktif, ASN Eselon 1 misalnya," ucap Kahfi.

"Tetapi kan ini kan terlihat sangat terlihat mengada-ngada walaupun secara hukum itu mungkin benar, tetapi mengada-ngadanya. Sampai hari ini, kita juga alasan kenapa di Aceh yang ditunjuk itu adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda Achmad Marzuki," sambungnya

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penunjukan anggota TNI aktif Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya hal tersebut melanggar UU TNI dan bertentangan dengan semangat reformasi.

"Bukan hanya melanggar hukum, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang TNI, tetapi juga dengan semangat reformasi. Kita nggak mau lagi ada dwifungsi ABRI, kita ingin memisahkan militer dengan dengan urusan-urusan sipil tetapi hal-hal semacam ini kemudian terjadi," ucap dia.

Kahfi menyebut, akan ada anggota TNI aktif atau anggota Polri aktif yang kemungkinan bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah jika hal tersebut dibiarkan.

"Kalau misalnya kita nggak enggak ribut-ribut soal ini, mungkin akan ada banyak lagi anggota-anggota TNI ataupun mungkin Polri aktif yang kemudian ditunjuk sebagai kepala daerah," kata Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi mengungkapkan fakta-fakta dalam proses laporan hasil pemeriksaan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Kemendagri.

Pihaknya menilai penunjukan PJ Kepala Daerah merupakan anomali. Sebab kata Kahfi, masa jabatan dan jumlah daerah yang dipimpin berbeda dengan penunjukkan penjabat sementara (Pjs), Penjabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumya.

"Penunjukkan Penjabat kepala daerah ini merupakan anomali karena melihat masa jabatan yang panjang, kemudian juga jumlah daerah yang dipimpin itu berbeda dengan dengan penunjukan penunjukan Pj dan Pjs atau Plt sehingga harus ada kekhususan , karena ini berbeda dengan penujukkan Pjs, Plt sebelumnya," paparnya.

Bahkan kata Kahfi, di dalam proses pemeriksaan di Ombudsman, Kemendagri juga menyatakan bahwa telah mengikuti semua regulasi dalam penunjukan PJ kepala daerah.

"Nah ini yang akan sangat mudah ya kita sanggah seperti itu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 14:59 WIB

Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB