Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

Minggu, 31 Juli 2022 | 14:04 WIB
Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024
Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah bisa menguntungkan Presiden Joko Widodo jika dia memiliki kepentingan politik di pemilu 2024.

"Artinya ini juga akan memudahkan kalau misal presiden punya keinginan politik, untuk memastikan pejabat-pejabat ini dalam tanda kutip sejalan dengan keinginan politik presiden," kata Ray Rangkuti dalam diskusi bertema Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Tetapi jika di pemilu 2024 nanti Presiden Jokowi tidak memiliki kepentingan politik, penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat akan berdampak positif, misalnya penjabat kepala daerah tidak akan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan partai atau kandidat presiden tertentu.

Menurut Ray Rangkuti hal itu semua akan tergantung pada sikap Presiden di pemilu 2024.

Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah, khususnya ditingkat kabupaten dan kota, oleh menteri dalam negeri bisa menguntungkan pemerintah pusat karena akan memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam dua tahun mendatang.

"Karena relatif seluruh penjabat yang ada ini sekarang di bawah koordinasi menteri dalam negeri, secara struktural. Kalau kemarin itu kan secara fungsional para kepala daerah itu di bawah menteri dalam negeri," kata Ray Rangkuti.

"Kalau sekarang struktural, istilahnya kalau menteri mengatakan A ya A sampai kabupaten/kota. Kalau menteri mengatakan B ya B, sampai di kabupaten/ kota. Kalaiu yang kemarin itu kan kepala daerah masih bisa menolak, hubungan kita hanya fungsional bukan struktural. Itu keuntungannya secara politik."

Saat ini terdapat 271 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah dengan rincian 101 menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis pada 2022 dan 170 lainnya menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.

Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terkait pemilihan serentak pada 2024.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Iming-imingi Minyak Goreng agar Memilih Anaknya, Ray Rangkuti: Pendidikan Politik Tidak Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI