Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:25 WIB
Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [Antara/Laily Rahmawaty]

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI