Ba'asyir dimasukkan ke dalam penjara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu JPU mengatakan Ba'asyir memberikan dukungan penting bagi kamp pelatihan jihad yang ditemukan pada awal 2010 di Aceh. Ia pun divonis 15 tahun penjara tepat pada 16 Juni 2011. Ba'asyir terbukti mendukung kelompok terorisme di Aceh, sehingga seharusnya bebas pada 24 Desember 2023 mendatang.
Kontributor : Trias Rohmadoni