Mengenal Istilah Mutasi Jabatan Polri, Ada yang Karena Hukuman

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Mengenal Istilah Mutasi Jabatan Polri, Ada yang Karena Hukuman
Ilustrasi arti mutasi jabatan polri - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit kepada salah satu anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Polri ke Pati Yanma Polrimenjadi sorotan masyarakat.

Lalu, apa sebenarnya arti dari mutasi jabatan di Polri dan mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Mutasi jabatan dalam Polri diatur dalam Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, mutasi didefinisikan sebagai pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah. Dalam kata lain, mutasi jabatan adalah pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain yang sifatnya promosi atau demosi.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam mutasi ini adalah penempatan anggota sesuai jabatan yang tepat, arah yang tepat untuk karir para anggota, adanya penghargaan dan hukuman, keseimbangan organisasi Polri, serta senioritas yang mengorbankan kualitas.

Secara umum, ada dua jenis mutasi, yaitu mutasi dalam hal kepentingan organisasi atau adanya permohonan anggota.

Mutasi juga memiliki sifat promosi, setara, atau demosi. Mutasi ini juga mengutamakan banyak prinsip, antara lain legalitas, akuntabel, transparansi, keadilan, objektif dan anti KKN.

Prosedur mutasi ini juga dilakukan diawali dengan adanya pengajuan pemindahan atau mutasi anggota oleh Kapolda atau Kasatfung yang mengusulkan nama nama anggota yang diajukan untuk dimutasikan dengan alasan tertentu.

Selanjutnya, pengajuan ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk menimbang apakah pengajuan ini sudah sesuai dengan peraturan mutasi serta memenuhi syarat syarat mutasi. Setelah peninjauan mendalam, jika mutasi anggota disetujui maka Kapolri akan menerbitkan surat keputusan tentang mutasi. 

Mutasi jabatan yang dilakukan kepada Irjen Ferdy Sambo ini merupakan sifat mutasi demosi. Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri kini telah dicopot dan diganti menjadi Pati Yanma Polri.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo juga sempat dinonaktifkan dari jabatannya demi penyelidikan yang lebih dalam dan tugasnya sebagai anggota bisa dibekukan terlebih dahulu sebagai salah satu prinsip mutasi, yaitu transparansi.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepak Terjang Ferdy Sambo, Ini Jabatan yang Pernah Diemban hingga Dimutasi ke Yanma Polri

Sepak Terjang Ferdy Sambo, Ini Jabatan yang Pernah Diemban hingga Dimutasi ke Yanma Polri

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:03 WIB

Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya

Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 12:11 WIB

Apa Itu Yanma Polri? Jabatan Baru Ferdy Sambo Pasca Dimutasi Kapolri

Apa Itu Yanma Polri? Jabatan Baru Ferdy Sambo Pasca Dimutasi Kapolri

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:44 WIB

Kasus Kematian Brigadir J Jadi Perhatian Khusus, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Siapa Saja?

Kasus Kematian Brigadir J Jadi Perhatian Khusus, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Siapa Saja?

Bogor | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:27 WIB

11 Polisi yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Profesional?

11 Polisi yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Profesional?

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:09 WIB

Ini Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Usai Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Salah Satunya Urus Kebersihan Pintu Markas

Ini Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Usai Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Salah Satunya Urus Kebersihan Pintu Markas

Bekaci | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:42 WIB

Buntut Kasus Kematian Brigadir Yosua, 15 Personel Polri Dimutasi, Berikut Daftar Namanya

Buntut Kasus Kematian Brigadir Yosua, 15 Personel Polri Dimutasi, Berikut Daftar Namanya

| Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:57 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB