Sri Sultan HB X menyayangkan siswi yang menjadi korban di sekolah tersebut. Diketahui, siswi tersebut diminta untuk pindah sekolah bisa merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah, dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan.
4. Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY menjelaskan bahwa penonaktifan kepsek dan dua guru BK SMAN 1 Banguntapan tersebut dilakukan untuk sementara waktu.
Disdikpora juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.
5. Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Memanggil Guru yang Bersangkutan
Diketahui, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan DIY, Budhi Masturi, memanggil dua guru bimbingan konseling SMA Negeri 1 Banguntapan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswinya hingga berujung depresi.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan kasus pemaksaan pemakaian jilbab. Kemudian juga terkait dengan ketugasan mereka sebagai guru BK di sekolah tersebut.
Tidak hanya dua guru BK, masih ada dua guru yang dipanggil, yaitu wali kelas dan guru agama.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat