Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Sudah Dibawa ke Mako Brimob dan Ditahan

Liberty Jemadu

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 23:49 WIB
Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Sudah Dibawa ke Mako Brimob dan Ditahan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sudah mendengar kabar bahwa Irjen Polisi Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) dan ditahan. (Bidik Layar/Ria)

Suara.com - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Antara dari Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

baca juga

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.

Sebelumnya muncul rumor pada Sabtu malam bahwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia kabarnya dibawa oleh pasukan Brimob yang mendatangi Mabes Polri di Jakarta pada Sabtu siang.

Ferdy Sambo diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus itu polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni Bharada E yang juga bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo. Adapun Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

Sementara itu Humas Polri mengaku belum mendengar kabar tentang penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob dari Timsus yang menyelidiki kasus kematian Brigadir J tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua

Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Terkini

UPH Masuk Top=5 PTS Indonesia di THE WUR 2027, Tempati Peringkat 1.8012.000 Dunia

UPH Masuk Top=5 PTS Indonesia di THE WUR 2027, Tempati Peringkat 1.8012.000 Dunia

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Riau | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Review Film Clayface: Saat Wajah Hilang, Jati Diri Ikut Hancur Total

Review Film Clayface: Saat Wajah Hilang, Jati Diri Ikut Hancur Total

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Arti Mimpi Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Islam dan Psikologi

Arti Mimpi Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Heboh Trio Wanita Berjilbab Bentangkan Poster Isu Sawit Indonesia Dikirim ke Israel

Heboh Trio Wanita Berjilbab Bentangkan Poster Isu Sawit Indonesia Dikirim ke Israel

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Tangis Pilu Kakak Bobotoh yang Tewas Mengenaskan Usai Nonton Garudayaksa vs Persib

Tangis Pilu Kakak Bobotoh yang Tewas Mengenaskan Usai Nonton Garudayaksa vs Persib

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Beban

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Beban

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Shio Naga Emas Tahun Berapa? Kenali Karakter Unik dan Peruntungannya

Shio Naga Emas Tahun Berapa? Kenali Karakter Unik dan Peruntungannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Masih Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.540.000/Gram

Masih Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.540.000/Gram

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Chery Group Kenalkan Mobo Robot Humanoid Pendamping Keluarga Berteknologi MoAgent

Chery Group Kenalkan Mobo Robot Humanoid Pendamping Keluarga Berteknologi MoAgent

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:32 WIB

×