Suara.com - 4. Ferdy Sambo Kini Ditempatkan di Tempat Khusus
Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Keputusan itu setelah Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penempatan tersebut dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
5. Komnas HAM Minta Semua Pihak Hindari Spekulasi
Diketahui, adanya berbagai macam perdebatan mengenai kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo membuat Komnas HAM menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Ini untuk menjawab penyebab kematiannya.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya autopsi ulang, maka semua pihak bisa menghindari perdebatan ataupun spekulasi. Terlebih tim yang ditunjuk melakukan autopsi ulang adalah para ahli yang kredibel dalam bidangnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa