Bharada E Minta Perlindungan Hukum, LPSK: Syaratnya Jadi Justice Collaborator, Kerja Sama Ungkap Kasus

Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Bharada E Minta Perlindungan Hukum, LPSK: Syaratnya Jadi Justice Collaborator, Kerja Sama Ungkap Kasus
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI