Suara.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, di antaranya dengan menyediakan sejumlah stimulus melalui kebijakan restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal kerja, keringanan pembayaran angsuran, dan serta dukungan pembiayaan lainnya.
Salah satu yang ditawarkan adalah layanan pinjaman atau pembiayaan yang sumber dananya dari APBN yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui satuan kerjanya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Sasaran utama penerima dana bergulir dengan tarif bunga rendah ini adalah pelaku usaha koperasi di Tanah Air.
LPDB-KUMKM menjadi lembaga pelayanan publik yang menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi sejak tahun 2006. Dengan prinsip TriSukses, yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian, LPDB-KUMKM diharapkan menjadi integator bagi percepatan dan pengembangan industri keuangan mikro di daerah.
Sejak awal penyaluran tahun 2008 hingga 1 Agustus 2022, LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp15,08 triliun, dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp11,12 triliun dan pola syariah sebesar Rp3,95 triliun.
Salah satu mitra koperasi yang mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Suka Damai yang berada di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Koperasi yang berdiri pada tahun 1999, memperoleh pinjaman dari LPDB-KUMKM sejak tahun 2013 sebesar Rp2 miliar, dan kini telah lunas, serta mendapat pinjaman kembali di bulan Juni 2022 sebesar Rp15 miliar.
KSP Kopdit Suka Damai mulanya bernama Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Suka Damai dengan jumlah anggota mula-mula sebanyak 20 orang dan total asset sebesar Rp1,2 juta. Seiring berjalanannya waktu, KSP Kopdit Suka Damai mampu berkembang pesat hingga akhir Juni 2022 mencatatkan total aset sebesar Rp108,43 miliar, dengan jumlah anggota sebanyak 16.664 orang.
Sejak dua tahun terakhir pandemi Covid-19 meluluhlantakkan ekonomi Indonesia bahkan dunia, tak terkecuali dampaknya dirasakan KSP Kopdit Suka Damai. Usaha-usaha anggota turut terganggu hingga berujung pada penurunan pendapatan bahkan banyak usaha yang tidak dapat beroperasi lagi.
Ketua KSP Kopdit Suka Damai Agustinus Kristof Sentisal mengatakan, pada masa new normal, banyak anggota berupaya untuk membangun kembali usahanya namun terkendala dengan minimnya modal usaha. Anggota kemudian meminta pengurus agar memfasilitasi penyediaan modal kerja bagi mereka.
“Ketersediaan kas yang tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan anggota pada akhirnya mendorong manajemen untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya kami mendapat masukan dari Kopdit di Yogyakarta agar segera mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM. Sejak itulah kami membangun komunikasi dengan LPDB-KUMKM dan akhirnya dapat bermitra kembali pada tahun 2022,” papar Kristof.
Kristof menjelaskan, untuk meningkatkan usaha anggota, pengurus menerapkan beberapa strategi. Pertama, mengembangkan SMS notifikasi ke anggota yang menginformasikan mengenai tanggal jatuh tempo angsuran bulanan. Kedua, memberi toleransi kepada anggota untuk hanya membayar angsuran bunga dan sebagian angsuran pokok, dengan kata lain tidak sesuai perjanjian pinjaman. Ketiga, guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), maka diambil langkah menunda pembayaran gaji karyawan hingga 50 persen, yang berlaku enam bulan sejak Juli 2020 hingga Desember 2020.
Berbicara mengenai pengembangan koperasi di era digital tentu memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam upaya penguatan peran koperasi. Penggunaan teknologi dan sistem informasi baik dalam manajemen koperasi maupun menjalankan roda usaha terus dilakukan pembinaan dan pendampingan.
“Digitalisasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk wujudkan modernisasi koperasi. Hingga kini koperasi terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada, khususnya menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian masif. Selain telah mengikuti sistem yang berlaku dalam jaringan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), laporan keuangan KSP Kopdit Suka Damai juga telah mengikuti kaidah Standar Akuntansi Keuangan Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP),” terang Kristof.
Selain itu, penyajian laporan keuangan telah menggunakan aplikasi yang dikembangkan Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) yakni Sistem Informasi Koperasi Kredit On Line (Sikopdit OL).
Integritas Layani Koperasi
Mendapat kesempatan memperoleh pinjaman dana bergulir, membuka harapan besar bagi KSP Kopdit Suka Damai. Kristof berharap usaha anggota kembali bangkit dan produktif, sehingga pembayaran angsuran pun kembali normal dan usaha anggota kian berkembang.