- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kasus dugaan korupsi MBG.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat ini masih menelaah permohonan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait dalam kasus.
- Kejaksaan Agung sebelumnya menolak status Justice Collaborator Sony karena dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ternyata tidak hanya mengajukan status justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu juga mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Achmadi membenarkan adanya permohonan yang diajukan Sony. Namun hingga kini, permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan.
"Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan," kata Achmadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Achmadi belum merinci kapan permohonan itu diajukan maupun bentuk perlindungan yang diminta oleh Sony kepada LPSK.
Menurutnya, setiap permohonan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu sebelum lembaga mengambil keputusan. Dalam proses pendalaman, LPSK juga dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memahami konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Status JC Ditolak Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status JC.
Salah satu alasannya, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, Sony juga dianggap belum mengakui perbuatannya sebagaimana disyaratkan dalam mekanisme pemberian status justice collaborator.
Menanggapi penolakan tersebut, Achmadi belum bersedia menyimpulkan apakah keputusan Kejaksaan Agung akan memengaruhi penilaian LPSK terhadap permohonan Sony.
"Yang jelas kami masih mendalami itu. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman," katanya.
Achmadi menegaskan bahwa secara prinsip tidak terdapat perbedaan konsep justice collaborator yang digunakan LPSK maupun aparat penegak hukum lainnya karena mengacu pada regulasi yang sama.
"Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja," ujarnya.
Apa Itu Justice Collaborator?
Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara yang lebih besar.
Dalam aturan yang berlaku, status tersebut umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan penting untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana.
Karena itu, meski seseorang mengajukan permohonan kepada LPSK, pemberian status justice collaborator tetap harus melalui proses penilaian berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.