LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • LPSK menolak permohonan Justice Collaborator tersangka korupsi tata kelola Program MBG, Sony Sonjaya.
  • Penolakan terjadi karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dan tidak memberikan informasi mengenai keterlibatan pihak lain.
  • Sony juga dianggap tidak memenuhi persyaratan komitmen pengembalian aset dan tidak terbukti menerima ancaman selama proses hukum.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. LPSK menilai Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hasil asesmen menyimpulkan permohonan Sony tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah tentang Justice Collaborator.

“Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Susilaningtias, salah satu alasan penolakan karena Sony tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025,” ujarnya.

LPSK juga menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi Justice Collaborator.

Selain itu, LPSK tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony selama proses hukum berlangsung.

“Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” jelas Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, Sony juga belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

baca juga
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Sebelumnya, Sony mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung menduga ketiganya menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik, puluhan ribu tablet, puluhan ribu pasang sepatu, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:32 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×