- Kejaksaan Agung menolak permohonan status Justice Collaborator Sony Sonjaya karena ia ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi.
- Sony Sonjaya tetap berkomitmen membongkar keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di persidangan mendatang.
- Kuasa hukum kini mengupayakan perlindungan keamanan dari LPSK agar Sony dapat mengungkap peran pejabat penting tanpa rasa takut.
Suara.com - Upaya hukum Sony Sonjaya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) resmi kandas di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 itu memastikan tidak akan tutup mulut.
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejagung tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk menyeret nama-nama lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut ke meja hijau.
"Iya pastinya ya, pastinya (siap buka-bukaan di persidangan)," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Kejar Perlindungan LPSK
Sony kini mengalihkan fokus untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Krisna, jaminan keamanan sangat krusial bagi kliennya agar bisa mengungkap keterlibatan figur-figur penting tanpa rasa takut, meski status JC ditolak.
"Makanya sekarang kami meminta mendorong LPSK dulu untuk objektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan JC-nya kepada Pak Soni yang diamanatkan oleh undang-undang supaya Pak Soni mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat-pejabat yang terlibat," ujar Krisna.
Pihak kuasa hukum rencananya akan mematangkan langkah strategis tersebut dalam koordinasi tim hari ini.
Krisna optimis kliennya akan merasa lebih aman membuka tabir "nama besar" di balik kasus ini jika sudah berada di bawah payung perlindungan LPSK.
Alasan Kejagung Menolak: Sony Pelaku Utama
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki alasan kuat di balik penolakan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap purnawirawan Polri tersebut.
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan aturan Mahkamah Agung, status JC hanya bisa diberikan kepada tersangka yang bukan merupakan pelaku utama. Namun, dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini, Sony Sonjaya justru dinilai sebagai aktor sentral.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.
Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional untuk periode 2025-2026.