Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melihat itu baru menjadi semacam wacana saja.
"Itu baru diskursus," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Moeldoko menilai usulan Luhut tersebut tergantung DPR RI untuk menindaklanjutinya.
"(Ditindaklanjuti) tergantung DPR," ujarnya.
Untuk diketahui, Luhut sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," imbuhnya.