Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat Di Kementerian Dan Lembaga, Pengamat Singgung Soal Dwi Fungsi ABRI

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat Di Kementerian Dan Lembaga, Pengamat Singgung Soal Dwi Fungsi ABRI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Istimewa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa memprediksi akan ada problem yang muncul meskipun usul ini juga tak bisa diabaikan.

"Usul ini tak bisa diabaikan begitu saja bahwa kemudian ini jadi problem sudah pasti, karena misalnya berpotensi memunculkan polemik dwi fungsi ABRI," ujar Herry kepada Suara.com, Senin (8/8/2022).

Herry pun melihat usulan agar TNI dilibatkan dalam jabatan pemerintahan muncul karena adanya peluang Polri menduduki jabatan di pemerintahan.

"Saya kira wacana ini mencuat karena selama ini Polri terlibat dalam pemerintahan, sedangkan TNI tidak diperbolehkan. Sangat tidak adil ketika ini terjadi, maka secara tidak langsung bisa memicu kecemburuan," katanya.

Namun Ia menyebutkan bahwa keberadaan TNI atau Polri dalam konteks ditugaskan pada kementerian atau lembaga negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

"Ada pasal 20 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijadikan sebagai landasan berpikir atau legal standing atas usul ini," ujar Herry.

Bahkan, kata dia, apabila TNI dan Polri terlibat dalam pemerintahan dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini dianggap wajar.

"Tinggal dicek saja aturannya seperti UU ASN, UU Kepala Daerah, UU TNI, atau TAP MPR dan aturan terkait lainnya, jika tidak ada yang dilanggar barangkali bisa dianggap wajar TNI dan Polri aktif di Kementerian atau Lembaga," kata Herry.

baca juga

Di sisi lain, Herry melihat implikasi keberadaan TNI dan Polri dalam pemerintahan akan berpengaruh pada psikologi politik masyarakat.

"Usul ini kan erat korelasinya dengan kejadian di masa lalu yang justru mempengaruhi psikologi politik publik di masa yang akan datang, ini yang tak bisa dihindari dan berdampak pada konstelasi politik, sosial bahkan ekonomi," tuturnya.

Karena itu, Herry mendorong agar pemerintah memaksimalkan SDM sipil terlebih dahulu untuk mengisi jabatan di pemerintahan sebagaimana semangat reformasi yang telah diperjuangkan.

"Pemerintah tak boleh lupa bahwa semangat reformasi untuk mendorong optimalisasi SDM yang berasal dari sipil agar diprioritaskan menduduki jabatan di pemerintahan," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian

DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:10 WIB

Menteri Luhut Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Dikontrol Oleh China

Menteri Luhut Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Dikontrol Oleh China

Jatim | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:55 WIB

Dulu Sering Tak Setuju, Luhut Ungkap Kini Prabowo Kagum dengan Jokowi

Dulu Sering Tak Setuju, Luhut Ungkap Kini Prabowo Kagum dengan Jokowi

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:44 WIB

Indonesia Akan Jadi Basis Produksi Chery di Asia Tenggara

Indonesia Akan Jadi Basis Produksi Chery di Asia Tenggara

Otomotif | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:51 WIB

Chery Siap Gelontorkan 1 Miliar Dolar AS untuk Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

Chery Siap Gelontorkan 1 Miliar Dolar AS untuk Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

Otomotif | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:20 WIB

Luhut Yakin Komitmen China Beli CPO Indonesia Bisa Dongkrak Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Luhut Yakin Komitmen China Beli CPO Indonesia Bisa Dongkrak Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Kalbar | Kamis, 28 Juli 2022 | 09:55 WIB

Menteri Luhut Yakin Upaya China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton Bisa Kerek Harga TBS

Menteri Luhut Yakin Upaya China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton Bisa Kerek Harga TBS

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:28 WIB

5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya

5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya

Bali | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo

Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:25 WIB

BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026

BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Konten Edukasi Finansial: Menambah Wawasan atau Malah Bikin Cemas?

Konten Edukasi Finansial: Menambah Wawasan atau Malah Bikin Cemas?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB

2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai

2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai

Bekaci | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:19 WIB

×