Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat Di Kementerian Dan Lembaga, Pengamat Singgung Soal Dwi Fungsi ABRI

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat Di Kementerian Dan Lembaga, Pengamat Singgung Soal Dwi Fungsi ABRI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa memprediksi akan ada problem yang muncul meskipun usul ini juga tak bisa diabaikan.

"Usul ini tak bisa diabaikan begitu saja bahwa kemudian ini jadi problem sudah pasti, karena misalnya berpotensi memunculkan polemik dwi fungsi ABRI," ujar Herry kepada Suara.com, Senin (8/8/2022).

Herry pun melihat usulan agar TNI dilibatkan dalam jabatan pemerintahan muncul karena adanya peluang Polri menduduki jabatan di pemerintahan.

"Saya kira wacana ini mencuat karena selama ini Polri terlibat dalam pemerintahan, sedangkan TNI tidak diperbolehkan. Sangat tidak adil ketika ini terjadi, maka secara tidak langsung bisa memicu kecemburuan," katanya.

Namun Ia menyebutkan bahwa keberadaan TNI atau Polri dalam konteks ditugaskan pada kementerian atau lembaga negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

"Ada pasal 20 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijadikan sebagai landasan berpikir atau legal standing atas usul ini," ujar Herry.

Bahkan, kata dia, apabila TNI dan Polri terlibat dalam pemerintahan dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini dianggap wajar.

"Tinggal dicek saja aturannya seperti UU ASN, UU Kepala Daerah, UU TNI, atau TAP MPR dan aturan terkait lainnya, jika tidak ada yang dilanggar barangkali bisa dianggap wajar TNI dan Polri aktif di Kementerian atau Lembaga," kata Herry.

Baca Juga: DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian

Di sisi lain, Herry melihat implikasi keberadaan TNI dan Polri dalam pemerintahan akan berpengaruh pada psikologi politik masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI