Timsus Sambangi Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Salah Satunya Periksa Irjen Ferdy Sambo

Senin, 08 Agustus 2022 | 15:35 WIB
Timsus Sambangi Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Salah Satunya Periksa Irjen Ferdy Sambo
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Mako Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) Senin (8/8/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Richard merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI