Luhut Usul Perwira Aktif TNI Dapat Bertugas di Kementerian, Pakar: Sangat Berbahaya dan Akan Jadi Model Otoritarianisme

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 08 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Luhut Usul Perwira Aktif TNI Dapat Bertugas di Kementerian, Pakar: Sangat Berbahaya dan Akan Jadi Model Otoritarianisme
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

Suara.com - Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sangat berbahaya.

Bivitri menyebut usulan tersebut sama saja mengembalikkan dwifungsi ABRI.

"Menurut saya itu ide yang sangat berbahaya ya, karena itu menurut saya dwifungsi ABRI itu kembali dan bukan hanya masa lalu ya," ujar Bivitri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Bivitri menuturkan dalam prinsip sebuah negara yang demokratis, fungsi pertahanan dan fungsi birokrasi dibedakan dengan tegas. Sebab, cara mengambil keputusannya juga berbeda.

"Kalau fungsi pertahanan itu pasti nggak boleh demokratis. Masa orang mau perang harus berunding dulu, kan nggak mungkin memang dilatihnya begitu keras, nggak demokratis, komando. Nah kita institusi demokratis dalam politik itu kan dituntut untuk lebih demokratis, mendengar suara rakyat dan seterusnya itu kan memang harus begitu," tutur Bivitri.

Karena itu ia khawatir jika usulan perubahan UU TNI tersebut diterapkan, nantinya demokrasi Indonesia bukan menjadi pemerintahan yang demokratis, melainkan menjadi pemerintahan yang otoritarianisme.

Sehingga aspek komando nantinya kata Bivitri lebih diterapkan dibanding aspek pengambilan keputusan.

"Saya khawatir kalau ide diwujudkan, berarti demokrasi kita akan berubah jadinya bukan demokratis governance. Tapi akhirnya akan menjadi model otoritarianisme, model di mana-mana jadinya aspek komandonya lebih diterapkan, ketimbang pengambilan keputusan demokratis," ungkap Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri menyebut karakter otoritarianisme seperti di zaman orde baru. Sehingga jika usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga diterapkan, dikhawatirkan akan kembali ke masa lalu.

baca juga

"Iya karena orde baru itu kan karakternya memang karakter yang tidak demokratis, dia otoritarianisme. Jadi tentu kita khawatir akan kembali ke masa lalu," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Luhut Andalkan Food Estate Pulihkan Ketahanan Pangan

Menko Luhut Andalkan Food Estate Pulihkan Ketahanan Pangan

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Perubahan Iklim Berdampak Pada Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2021

Perubahan Iklim Berdampak Pada Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2021

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:46 WIB

Menko Luhut Ungkap Dampak Kehadiran Tol Serang-Panimbang Bagi Wilayah Banten

Menko Luhut Ungkap Dampak Kehadiran Tol Serang-Panimbang Bagi Wilayah Banten

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:01 WIB

Utang Indonesia Tembus 7 Ribu Triliun, Luhut Binsar: Paling Kecil di Dunia!

Utang Indonesia Tembus 7 Ribu Triliun, Luhut Binsar: Paling Kecil di Dunia!

Sumbar | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:49 WIB

Betulkah Utang Indonesia Rp7.000 Trilun Paling Terkecil di Dunia?

Betulkah Utang Indonesia Rp7.000 Trilun Paling Terkecil di Dunia?

Cianjur | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:34 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB