Suara.com - Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sangat berbahaya.
Bivitri menyebut usulan tersebut sama saja mengembalikkan dwifungsi ABRI.
"Menurut saya itu ide yang sangat berbahaya ya, karena itu menurut saya dwifungsi ABRI itu kembali dan bukan hanya masa lalu ya," ujar Bivitri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Bivitri menuturkan dalam prinsip sebuah negara yang demokratis, fungsi pertahanan dan fungsi birokrasi dibedakan dengan tegas. Sebab, cara mengambil keputusannya juga berbeda.
"Kalau fungsi pertahanan itu pasti nggak boleh demokratis. Masa orang mau perang harus berunding dulu, kan nggak mungkin memang dilatihnya begitu keras, nggak demokratis, komando. Nah kita institusi demokratis dalam politik itu kan dituntut untuk lebih demokratis, mendengar suara rakyat dan seterusnya itu kan memang harus begitu," tutur Bivitri.
Karena itu ia khawatir jika usulan perubahan UU TNI tersebut diterapkan, nantinya demokrasi Indonesia bukan menjadi pemerintahan yang demokratis, melainkan menjadi pemerintahan yang otoritarianisme.
Sehingga aspek komando nantinya kata Bivitri lebih diterapkan dibanding aspek pengambilan keputusan.
"Saya khawatir kalau ide diwujudkan, berarti demokrasi kita akan berubah jadinya bukan demokratis governance. Tapi akhirnya akan menjadi model otoritarianisme, model di mana-mana jadinya aspek komandonya lebih diterapkan, ketimbang pengambilan keputusan demokratis," ungkap Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menyebut karakter otoritarianisme seperti di zaman orde baru. Sehingga jika usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga diterapkan, dikhawatirkan akan kembali ke masa lalu.
"Iya karena orde baru itu kan karakternya memang karakter yang tidak demokratis, dia otoritarianisme. Jadi tentu kita khawatir akan kembali ke masa lalu," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," sambungnya.