IPW Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Ikut Terjerat Pidana Jika Laporannya Tak Sesuai Fakta

Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:16 WIB
IPW Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Ikut Terjerat Pidana Jika Laporannya Tak Sesuai Fakta
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski kerap disebut-sebut sebagai korban pelecehan seksual, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa saja turut terseret sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kesimpulan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika nantinya Ferdy Sambo telah menjadi tersangka, maka perkara pembunuhan yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan publik ini akan terang benderang.

Bisa saja, kronologi kejadian yang dituturkan Putri Candrawathi berubah. Tidak seperti kronologi yang diceritakan seperti di awal.

"Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana juga itu. Terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong,” kata Sugeng kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Sugeng melanjutkan, ada dua kategori kelompok tersangka dalam perkara ini. Pertama, kelompok yang turut serta menghabisi nyawa brigadir J. Kedua, kelompok yang turut serta merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir J dilaporkan pihak Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata pengacara istri Sambo Arman Hanis pada Selasa (2/8/2022).

Sementara pengacara lainnya, Sarmauli, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan ini. Dia berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Kita semua tahu sudah ada undang-undang baru, UU Nomor 12 Tahun 2022. Di mana klien kami sebagai korban punya hak," kata Sarmauli.

Baca Juga: Komnas HAM akan Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Layaknya Korban pada Minggu Ini

"Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani, dan juga pemulihan. Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI