Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.