Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati. [Tangkapan Layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.

"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI