Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati. [Tangkapan Layar YouTube]

Suara.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya memastikan lahirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.

Ratna mengemukakan, nantinya UU TKPS akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang di beberapa undang-undang yang terkait

"Ini juga dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Karena justru keberadaan undang-undang Lex Specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, dalam eksekusinya tentunya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ini ada di beberapa undang-undang yang terkait," ujar Ratna dalam Media Talk UU TPKS secara virtual, Selasa (9/8/2022).

Ratna menyebut, terdapat sembilan jenis-jenis TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ratna menuturkan, proses pembentukan undang-undang TPKS tidak ada tumpang tindih antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Sebab terdapat irisan yang sangat kuat antara UU TPKS, dengan UU Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemudian UU tentang Pornografi, sistem peradilan pidana anak, UU tentang perlindungan saksi dan korban dan masih banyak undang-undang yang lain dalam prosesnya kita lakukan harmonisasi," ucapnya.

Selain itu, Ratna menyebut kekuatan undang-undang TPKS yakni adanya mekanisme pencegahan, penanganan pemulihan, penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban keluarga korban dan saksi

Ia mengungkapkan, hak-hak korban dalam UU TPKS yaitu meliputi bagaimana korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat akurat. Nantinya dilakukan penguatan kelembagaan, baik itu dalam mekanisme penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan terpadu.

"Kalau di daerah nanti adalah melalui mekanisme one stop services, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh unit teknis pemerintah Daerah yang ini juga nanti dikoordinasikan oleh dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.

baca juga

Kekuatan dalam UU TPKS lainnya kata Ratna yaitu pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.

"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VIII Soroti Pelecehan Seksual Anak Masih Terus Terjadi

Komisi VIII Soroti Pelecehan Seksual Anak Masih Terus Terjadi

DPR | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja

Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja

Lifestyle | Minggu, 31 Juli 2022 | 16:41 WIB

Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×