Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan
Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan. (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemarin, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah pun kepada awak media. Setelah keluar dari rumah Ferdy Sambo, anggota LPSK yang menumpang dua buah mobil juga pergi tanpa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Putri.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

Baca Juga: Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI