Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.
Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:
- Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan
- Memberikan keterangan tanpa tekanan
- Mendapatkan penerjemah
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
- Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
- Dirahasiakan identitasnya
- Mendapat identitas baru
- Mendapat tempat kediaman sementara
- Mendapat tempat kediaman yang baru
- Mendapat penggantian biaya transportasi
- Mendapat bantuan penasehat hukum
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
- Mendapat pendampingan
Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.
Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa