Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.

Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan
  4. Mendapatkan penerjemah
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
  8. Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
  9. Dirahasiakan identitasnya
  10. Mendapat identitas baru
  11. Mendapat tempat kediaman sementara
  12. Mendapat tempat kediaman yang baru
  13. Mendapat penggantian biaya transportasi
  14. Mendapat bantuan penasehat hukum
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
  16. Mendapat pendampingan

Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.

Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI