- Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan
- Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:
- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma