Maba Unnes Viral di Twitter, Bawa Poster Tolak Kekerasan Seksual

Rifan Aditya

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:12 WIB
Maba Unnes Viral di Twitter, Bawa Poster Tolak Kekerasan Seksual
Mahasiswa Unnes 2022 kampanye tolak kekerasan seksual (kolase Twitter)

Suara.com - Sejumlah foto mahasiswa baru (maba) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendadak memenuhi timeline Twitter pada sejak Rabu (10/8/2022). Ada apa sampai maba Unnes ini viral di Twitter?

Foto dan cuitan yang viral di Twitter ini selalu diserai dengan tagar #kekerasanseksual, #mahesabergerak, #bersamamahesabisa, #pkkmbunnes2022 hingga #mahasiswaunnesmuda2022.

Setelah ditelusuri ternyata ini adalah kampanye dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau disingkat PKKMB Unnes 2022. Nah, salah satu tugas yang diberikan adalah social campaign.

Mahasiswa baru Unnes 2022 ini diminta berkampanye tentang aksi menolak kekerasan seksual. Mengingat, banyak kasus sexual harassment maupun sexual violence baru-baru terjadi di lingkungan akademik.

Bahkan hingga Kamis (11/8/2022) ini, tagar #kekerasanseksual, masih masuk dalam daftar trending topik Twitter. Setidaknya ada lebih dari 20 ribu cuitan yang memakai #kekerasanseksual di sana.

Misalnya seperti pemilik akun @Alfiansyaa18 yang mengaku sebagai mahasiswi baru Unnes dari Fakultas FMIPA. Ia mengajak orang-orang untuk melawan aksi kekerasan seksual.

"Mari sama sama lawan Kekerasan seksual!" cuitnya dengan memperlihatkan foto poster anti kekerasan seksual.

Hal serupa juga dilakukan oleh Bayu lewat akun Twitternya @bayuaja05. Ia mengunggah foto dirinya menunjukkan poster yang digambar sendiri dan tertulis "Sexual Violence Stop It Right Now".

"Womens are strong, and they have their voices! They're NOT a thing! For human rights, let's stop sexual harassment together. For a better life and a better future," tulis Bayu.

baca juga

Mahasiswa lain, Ardian pun mengunggah cuitan serupa. "Tak ada kata bercanda dalam kekerasan/pelecehan seksual" tulisnya.

Perlu diketahui bahwa menurut definis dari Kemdikbud bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Kekerasan seksual dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Tindakan kekerasan seksual dapat berupa verbal, non fisik, fisik ataupun secara daring (online).

Dilansir merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, contoh bentuk kekerasan seksual selain pemerkosaan adalah:

  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang
  • Mengintip orang yang sedang berpakaian.
  • Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.
  • Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang

Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut dan lain sebagainya.

Selain itu, hal yang perlu digarisbawahi juga adalah kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan atau wanita. Laki-laki pun dapat mengalami aksi tidak bertanggung jawab ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untirta Diduga Lakukan Perpeloncoan, Ini Panduan Ospek dari Kemenristekdikti

Untirta Diduga Lakukan Perpeloncoan, Ini Panduan Ospek dari Kemenristekdikti

Indotnesia | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Cerita Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Minimarket, Pelaku Sudah Dilaporkan kepada Polisi

Cerita Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Minimarket, Pelaku Sudah Dilaporkan kepada Polisi

Depok | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:27 WIB

Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya

Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya

Jogja | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:27 WIB

Terkini

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakolog Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakolog Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

×