Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Dicky Prastya

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
Ilustrasi AI. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar aturan perlindungan data dan tata kelola kecerdasan buatan.
  • Mayoritas perusahaan Indonesia belum siap menghadapi regulasi ketat akibat maraknya serangan siber serta penggunaan sistem kecerdasan buatan ilegal.
  • PT Digivla Indonesia dan Veranthios meluncurkan platform teknologi untuk membantu perusahaan membuktikan kepatuhan terhadap regulasi secara waktu nyata.

Suara.com - Era imbauan dalam penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia resmi berakhir. Regulasi AI kini bergerak ke tahap penegakan hukum dan audit aktif, meninggalkan ancaman sanksi nyata bagi korporasi yang abai.

Lembaga keuangan dan korporasi nasional kini membentang di bawah ancaman denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan serta risiko pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain UU PDP, sektor keuangan seperti perbankan wajib bertumpu pada AI Governance Handbook dari OJK, Peraturan OJK No. 1/2026, aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI), standar BSSN, hingga rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI yang ditargetkan rampung tahun ini. 

Artinya, satu sistem AI di perbankan kini diawasi oleh sedikitnya lima otoritas berbeda secara bersamaan.

Di balik ketatnya jerat regulasi, mayoritas korporasi di Indonesia ternyata belum siap. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos sepanjang tahun lalu.

Kondisi ini diperparah oleh maraknya Shadow AI, penggunaan aplikasi AI oleh karyawan secara mandiri tanpa persetujuan atau pemantauan tim IT. Secara global, fenomena ini dialami oleh 68 persen perusahaan, di mana sebagian besar tidak memiliki jejak audit (audit trail) saat diperiksa regulator.

Akibatnya timbul kesenjangan ganda. Di satu sisi perusahaan tidak mampu membuktikan kepatuhan teknis sistem AI mereka kepada regulator. Sementara di sisi lain perusahaan juga tidak bisa mendeteksi insiden kebocoran data di internal dengan cukup cepat untuk memenuhi batas waktu laporan 72 jam sesuai amanat UU PDP.

Merespons celah kepatuhan tersebut, perusahaan teknologi tata kelola AI regional, Veranthios, resmi masuk ke pasar Indonesia melalui kemitraan strategis dengan PT Digivla Indonesia.

Berbeda dari audit formalitas atau pemeriksaan manual, platform Veranthios bekerja langsung di lapisan protokol (Model Context Protocol dan Agent-to-Agent). 

baca juga

Sistem ini memetakan seluruh aktivitas agen AI, mendeteksi Shadow AI, serta menyusun bukti kepatuhan bertanda kriptografis yang tidak dapat dimanipulasi. Bukti ini disesuaikan langsung dengan standar OJK, UU PDP, serta berbagai kerangka regulasi kawasan seperti MAS FEAT (Singapura) dan EU AI Act.

Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, menegaskan bahwa tantangan utama korporasi saat ini bukan lagi memahami pasal regulasi, melainkan membuktikan kepatuhan secara terus-menerus (real-time).

"Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi. Sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab," jelas Reza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan

Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:55 WIB

Transformasi Industri Masuk Babak Baru, Solusi 5G, AI, dan IoT Siap Percepat Otomasi di Indonesia

Transformasi Industri Masuk Babak Baru, Solusi 5G, AI, dan IoT Siap Percepat Otomasi di Indonesia

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:30 WIB

Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat

Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:52 WIB

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB

Terkini

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:28 WIB

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:26 WIB

×