Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Dicky Prastya

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
Ilustrasi AI. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar aturan perlindungan data dan tata kelola kecerdasan buatan.
  • Mayoritas perusahaan Indonesia belum siap menghadapi regulasi ketat akibat maraknya serangan siber serta penggunaan sistem kecerdasan buatan ilegal.
  • PT Digivla Indonesia dan Veranthios meluncurkan platform teknologi untuk membantu perusahaan membuktikan kepatuhan terhadap regulasi secara waktu nyata.

Suara.com - Era imbauan dalam penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia resmi berakhir. Regulasi AI kini bergerak ke tahap penegakan hukum dan audit aktif, meninggalkan ancaman sanksi nyata bagi korporasi yang abai.

Lembaga keuangan dan korporasi nasional kini membentang di bawah ancaman denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan serta risiko pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain UU PDP, sektor keuangan seperti perbankan wajib bertumpu pada AI Governance Handbook dari OJK, Peraturan OJK No. 1/2026, aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI), standar BSSN, hingga rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI yang ditargetkan rampung tahun ini. 

Artinya, satu sistem AI di perbankan kini diawasi oleh sedikitnya lima otoritas berbeda secara bersamaan.

Di balik ketatnya jerat regulasi, mayoritas korporasi di Indonesia ternyata belum siap. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos sepanjang tahun lalu.

Kondisi ini diperparah oleh maraknya Shadow AI, penggunaan aplikasi AI oleh karyawan secara mandiri tanpa persetujuan atau pemantauan tim IT. Secara global, fenomena ini dialami oleh 68 persen perusahaan, di mana sebagian besar tidak memiliki jejak audit (audit trail) saat diperiksa regulator.

Akibatnya timbul kesenjangan ganda. Di satu sisi perusahaan tidak mampu membuktikan kepatuhan teknis sistem AI mereka kepada regulator. Sementara di sisi lain perusahaan juga tidak bisa mendeteksi insiden kebocoran data di internal dengan cukup cepat untuk memenuhi batas waktu laporan 72 jam sesuai amanat UU PDP.

Merespons celah kepatuhan tersebut, perusahaan teknologi tata kelola AI regional, Veranthios, resmi masuk ke pasar Indonesia melalui kemitraan strategis dengan PT Digivla Indonesia.

Berbeda dari audit formalitas atau pemeriksaan manual, platform Veranthios bekerja langsung di lapisan protokol (Model Context Protocol dan Agent-to-Agent). 

baca juga

Sistem ini memetakan seluruh aktivitas agen AI, mendeteksi Shadow AI, serta menyusun bukti kepatuhan bertanda kriptografis yang tidak dapat dimanipulasi. Bukti ini disesuaikan langsung dengan standar OJK, UU PDP, serta berbagai kerangka regulasi kawasan seperti MAS FEAT (Singapura) dan EU AI Act.

Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, menegaskan bahwa tantangan utama korporasi saat ini bukan lagi memahami pasal regulasi, melainkan membuktikan kepatuhan secara terus-menerus (real-time).

"Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi. Sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab," jelas Reza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan

Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:55 WIB

Transformasi Industri Masuk Babak Baru, Solusi 5G, AI, dan IoT Siap Percepat Otomasi di Indonesia

Transformasi Industri Masuk Babak Baru, Solusi 5G, AI, dan IoT Siap Percepat Otomasi di Indonesia

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:30 WIB

Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat

Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:52 WIB

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB

Terkini

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Rupiah Kembali Loyo, Tekanan Dolar dan Minyak Dunia Menghantui

Rupiah Kembali Loyo, Tekanan Dolar dan Minyak Dunia Menghantui

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:15 WIB

Komunitas Motor Meriahkan Road to MotoGP Mandalika 2026, Touring 100 Rider Siap Digelar

Komunitas Motor Meriahkan Road to MotoGP Mandalika 2026, Touring 100 Rider Siap Digelar

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:15 WIB

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

×