Ikut Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tak Ada Saling Salip dengan Mabes Polri

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:01 WIB
Ikut Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tak Ada Saling Salip dengan Mabes Polri
Ikut Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tak Ada Saling Salip dengan Mabes Polri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan lembaganya tidak sedang berlomba dengan kepolisian dalam penyelidikan kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diklaim Taufan lewat komunikasi mereka dengan Tim Khusus bentukan Polri dalam. Dikatakannya mereka selalu berkoordinasi. Di samping itu saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari unsur Polri, pimpinan di Tim Khusus selalu datang mendampingi.

"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes polri itu tidak ada perlombaan atau saling salip menyalip satu sama lain, atau sebaliknya dikesankan," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan itu disampaikan Taufan, guna menjawab sejumlah tudingan yang berseliweran terhadap lembaganya.

"Saya tahu ada berbagai komentar di luar yang mengesankan seolah Komnas HAM ini berlomba atau mungkin overlap dengan tugas kepolisian, baik Tim Khusus maupun penyidik," kata dia.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM mengambil posisi untuk memastikan proses peradilan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa penembakan ini sesuai dengan standar hak asasi manusia.

"Memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi," ujarnya.

Diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Kantor Komnas HAM Dijaga Aparat Kepolisian

Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Kantor Komnas HAM Dijaga Aparat Kepolisian

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:14 WIB

Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:08 WIB

Hari Ini Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, Tersangka Kuwat Diperiksa di Bareskrim

Hari Ini Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, Tersangka Kuwat Diperiksa di Bareskrim

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif

Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB