"Ini bukti bahwa kepolisian kita bekerja atas dasar Scientific Crime Investigation, berdasarkan fakta data dan bukti di lapangan," ungkap Emrus.
"Tentu fakta dan data bukti hukum yang mengalami proses induksi atau induktif, maka diduga kuat bahwa FS melakukan tindakan yang melanggar hukum menghilangkan nyawa J. Jadi oleh karena itu sangat tepat bahwa kepolisian kita menetapkan FS sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap motif Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Berdasar hasil penyidikan awal Ferdy Sambo mengaku emosi lantaran istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.
"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuhnya.
Baca Juga: 'Skenario' Ferdy Sambo Berubah, Ngaku Tindakan Brigadir Joshua Terhadap Istri Terjadi di Magelang