"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yg mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban," jelas Taufan.
Gunakan Second Opinion Psikolog, Komnas HAM Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Hari Ini
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 08:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Begini Permintaan Maaf Lengkap dari Irjen Ferdy Sambo
12 Agustus 2022 | 08:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI